a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dari Badan SAR Nasional menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan sesuai hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur jabatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.08 Tahun 2011 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan SAR Nasional beserta perubahannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di www.peraturan.go.id 2018, No.1569 -2- Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.