a. bahwa untuk menyelenggarakan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berjalan dengan baik, perlu membuat road map reformasi birokrasi lembaga; b. bahwa road map reformasi birokrasi lembaga merupakan penjabaran grand design reformasi birokrasi yang saat ini telah memasuki periode ketiga serta menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien; c. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 1 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Basarnas Tahun 2015-2019, perlu disesuaikan dengan arah kebijakan grand design reformasi birokrasi tahap ketiga, sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2021, No. 407 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020- 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.