a. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan, penajaman, dan penyesuaian arah pembangunan rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada Tahun 2018- 2019 dan dengan adanya perubahan struktur organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu dilakukan reviu rencana strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2015-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.