a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi Penyalah Guna Narkotika dan Pecandu Narkotika;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai tugas yang salah satunya yaitu meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
c. bahwa terbatasnya jumlah lembaga rehabilitasi narkotika menimbulkan dampak terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tidak dapat mendapatkan akses layanan rehabilitasi, sehingga Badan Narkotika Nasional berupaya untuk meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi, salah www.peraturan.go.id 2018, No.1327 -2- satunya yaitu dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi milik masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan;
d. bahwa Badan Narkotika Nasional saat ini belum memiliki pengaturan penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan terhadap hal ini; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika pada Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.