a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai Lembaga Pemerintah nonkementerian dibentuk dengan tujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, serta mempunyai tugas yang salah satunya yaitu memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa penanggulangan permasalahan narkotika dan prekursor narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan peran serta masyarakat yang sangat dibutuhkan, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional perlu membentuk relawan anti narkotika untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa belum adanya standar kompetensi bagi relawan anti narkotika, maka dibutuhkan pengaturan terhadap penyelenggaraan tersebut guna memenuhi kualifikasi www.peraturan.go.id 2018, No. 1303 -2- yang dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas Badan Narkotika Nasional;
d. bahwa mekanisme rekrutmen, kualifikasi, pengembangan kapasitas, tugas dan tanggung jawab, evaluasi dan pelaporan untuk relawan anti narkotika belum diatur secara komprehensif, maka diperlukan juga pengaturan terhadap hal tersebut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.