a. bahwa dalam melaksanakan amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/40/M.KT.01/2017 tanggal 30 Januari 2017 perihal Permohonan Pembentukan Loka Rehabilitasi BNN di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan upaya meningkatkan jangkauan pelayanan dalam pelaksanaan www.peraturan.go.id 2017, No.396 -2- tugas rehabilitasi, perlu membentuk Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.