a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B / 4776 / M.PANRB / 12 /2015 tanggal 31 Desember 2015 perihal Usulan Pembentukan Loka Rehabilitasi BNN di Kab. Lampung Selatan, Lampung, dalam www.peraturan.go.id 2016, No. 483 -2- rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan upaya meningkatkan jangkauan pelayanan dalam pelaksanaan tugas rehabilitasi, perlu membentuk Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.