a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa peraturan perundang-undangan terkait pembentukan Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Narkotika Nasional; www.peraturan.go.id 2020, No. 1000 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.