a. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, memerlukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan program tersebut;
b. bahwa pedoman pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan penataan organisasi, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta surat Menteri www.peraturan.go.id 2021, No.1149 -2- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/723/M.KT.01/2021 tanggal 4 Agustus 2021 hal Persetujuan Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.