bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.