a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu membentuk Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2015-2019;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2015-2019, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan lembaga untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional tahun 2015- 2019; www.peraturan.go.id 2018, No.363 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.