a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang unggul dan berkelas dunia serta untuk meningkatkan kinerja Badan Narkotika Nasional, perlu pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.