a. bahwa dalam upaya menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.