a. bahwa untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan kamus kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika;
b. bahwa penyusunan kamus kompetensi teknis urusan pemerintah bidang pemberantasan narkotika telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/270/M.SM.03.00/2020 tanggal 27 Agustus 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No.432 -2- Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Pemberantasan Narkotika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.