a. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika berpotensi terhadap risiko keselamatan jiwa, perlu penggunaan senjata api untuk melakukan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, termasuk tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya adalah tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa penggunaan senjata api untuk Pegawai Badan Narkotika Nasional diberikan secara selektif dan dikelola dengan profesional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat penggunaan dan pengelolaan senjata api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan www.peraturan.go.id 2022, No.803 -2- atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.