a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi; 2020, No. 279 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.