a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas organisasi Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B / 2629 / M.PANRB / 7 / 2016 tanggal 25 Juli 2016 perihal Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Tahun 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; www.peraturan.go.id 2016, No.1301 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.