a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya perlu untuk memelihara persatuan dan kesatuan penyidik meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab serta membangun identitas Unit Deteksi K9 Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional telah memiliki dan menggunakan Unit Deteksi K9 untuk memaksimalkan tugas dari penyelidik dan penyidik Badan Narkotika Nasional dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya sehingga memandang perlu mengatur mengenai logo dan atribut bagi Unit Deteksi K9;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2016, No.980 -2- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Logo dan Atribut Unit Deteksi K9 Badan Nakotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.