a. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, perlu mengatur tata cara penilaian kinerja penyuluh narkoba dan tata kerja tim penilai kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pembina Fungsi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, Tata Kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Tata Cara Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba; www.peraturan.go.id 2016, No.779 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.