a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat perlu dilakukan penyesuaian administratif perubahan nama yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di lingkungan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B / 1228/M.PANRB/ 3/2016 tanggal 8 Maret 2016 perihal Perubahan Nomenklatur Kabupaten Pontianak, maka dalam rangka penyesuaian administratif perlu dilakukan perubahan nama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pontianak menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mempawah; www.peraturan.go.id 2016, No.778 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.