bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan organisasi Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.