a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.