a. bahwa untuk tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan nomenklatur lembaga, perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Tata Naskah Dinas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.