a. bahwa rentang konsentrasi partikulat dalam penyediaan dan penyebaran informasi kualitas udara telah diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara;
b. bahwa penentuan rentang konsentrasi indeks standar pencemar udara telah diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyebaran Informasi Kualitas Udara; 2022, No.1034 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.