a. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin, meningkatkan jiwa korsa, dan ketertiban penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu diatur Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.