a. bahwa dengan perkembangan dan dinamika kebutuhan organisasi dalam penentuan kriteria klasifikasi stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika, serta untuk evaluasi penentuan besaran organisasi yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu mengatur klasifikasi stasiun meteorologi, stasiun klimatologi, dan stasiun geofisika;
b. bahwa penyempurnaan kriteria klasifikasi telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kriteria Klasifikasi Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.