a. bahwa untuk penyempurnaan dan evaluasi atas Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai prinsip etika Aparat Pengawasan Intern Pemerintah baik dalam organisasi, sesama auditor maupun hubungan dengan auditan, perlu diganti Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.