a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika, guna menghasilkan pelayanan informasi dan sebagai data dukung pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, diperlukan pengaksesan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui sistem pengelolaan database BMKGSoft; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengaksesan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Dalam Sistem BMKGSoft dengan Peraturan Kepala Badan; www.peraturan.go.id 2015, No.1435 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.