a. bahwa Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika perlu disempurnakan guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas pelayanan, penerimaan, penyetoran dan pelaporan pendapatan negara bukan pajak atas informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika; www.peraturan.go.id 2015, No.808 2 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.07 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelayanan, Penerimaan, Penyetoran dan Pelaporan Pendapatan Negara Bukan Pajak atas Informasi dan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.