bahwa dengan telah disetujuinya Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/39/2017, serta guna tercapainya tertib penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.peraturan.go.id 2018, No. 535 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.