a. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 secara berkelanjutan, terintegrasi, konsisten, efektif, dan efisien, diperlukan pedoman berupa Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024;
b. bahwa untuk menjabarkan dan melaksanakan Visi, Misi dan Agenda Presiden Republik Indonesia di bidang penanaman modal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 , maka diperlukan perencanaan strategis di bidang penanaman modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang www.peraturan.go.id 2020, No.622 -2- Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.