a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu untuk menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal; www.peraturan.go.id 2018, No.280 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.