a. bahwa dalam rangka mendukung program deregulasi nasional, yaitu percepatan pengurusan izin investasi di kawasan industri tertentu, Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang www.peraturan.go.id 2015, No.1482 -2- Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.