a. bahwa untuk memberdayakan dan tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip secara efektif dan efisien di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu mengatur mengenai jadwal retensi arsip;
b. bahwa Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia telah menilai dan menyetujui jadwal retensi arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor B-PK.02.09/85/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Jadwal Retensi www.peraturan.go.id 2020, No. 1766 -2- Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.