a. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap penataan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal serta penataan administrasi perizinan dan nonperizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, perlu menyempurnakan pedoman tata naskah dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu mengatur kembali pedoman tata naskah dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang www.peraturan.go.id 2018, No.233 -2- Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.