a. bahwa dalam rangka menjabarkan dan melaksanakan visi, misi dan agenda Presiden Republik Indonesia di bidang penanaman modal yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, telah diundangkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan kebijakan penganggaran yang berbasis pada program prioritas nasional, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019; www.peraturan.go.id 2017, No.217 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.