a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional analis ketahanan pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan diperlukan petunjuk pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional analis ketahanan pangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.