a. bahwa untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Computer Assisted Test;
b. bahwa untuk menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu dibuat prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; www.peraturan.go.id 2018, No.640 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.