a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pemberian pertimbangan teknis oleh Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan penetapan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, perlu menetapkan kode pengenal nomor pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan nomor keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil; www.peraturan.go.id 2018, No. 581 -2-
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.