a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan yang dalam pelaksanaannya perlu dibuat standardisasi agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel;
b. bahwa standardisasi penyusunan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam bentuk kamus kelas jabatan yang memuat hasil penilaian dari faktor evaluasi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; www.peraturan.go.id 2021, No.707 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.