bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi penetapan surat keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta pensiun orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami atau anak, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.744 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.