a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara perlu mengatur standar operasional prosedur pemeriksaan fisik barang milik negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa pengaturan mengenai Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara; www.peraturan.go.id 2015, No.1566 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.