a. bahwa untuk menjamin efektivitas dan kelancaran peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara atas perubahan manfaat yang akan diterima peserta maupun ahli waris peserta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur kriteria kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan www.peraturan.go.id 2020, No.337 -2- perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.