bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara Untuk Atas Nama Presiden
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.