a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya perlu dibuat pedoman pelaksanaan audit kinerja atas pengelolaan keuangan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja atas Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.