a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; 2021, No. 250 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.