a. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam bidang pensiun pegawai negeri sipil, Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara www.peraturan.go.id 2016, No.1200 -2- atasnama Presiden selain dibuat secara individual perlu dibuat secara kolektif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Penetapan Kolektif Keputusan Presiden tentang Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c ke atas Selain Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama yang Ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.