bahwa untuk menunjang pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kepegawaian Negara 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.