a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu melaksanakan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;
b. bahwa untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun pedoman kerja sama di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.