a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintah yang baik, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
b. bahwa dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh APIP yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat pengawasan masing-masing APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.